Sabtu, 06 Mei 2017

Untuk Apa Opec Didirikan Didunia

Ketika masih bersekolah di Sekolah Dasar (SD) kita pasti pernah mendengar istilah OPEC. OPEC merupakan singkatan dari Organization of the Petroleum Exporting Countries. Dalam bahasa Indonesia, OPEC dikenal pula sebagai kependekan dari Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi.

OPEC merupakan organisasi yang memiliki tujuan untuk menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga, dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak yang ada di seluruh dunia.
SEJARAH OPEC

Berdirinya OPEC awalnya dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters) pada tahun 1959/1960. Perusahaan minyak ini menguasai industri minyak dan mampu menetapkan harga di pasar internasional tanpa memedulikan usulan dari pihak lain. Sebelumnya,  Venezuela memang telah mendekati negara-negara penghasil minyak seperti Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia pada tahun 1949 untuk bertukar pandangan dan memprakarsai pembentukan organisasi OPEC.

Keputusan The Seven Sisters akhirnya memunculkan kembali wacana pembentukan OPEC yang akhirnya diwujudkan di tahun 1960 dengan lima negara pendiri sekaligus anggota pertama OPEC,yakni:

    Iran
    Irak
    Kuwait
    Arab Saudi
    Venezuela

Pada tahun 1970, OPEC dan perusahaan minyak The Seven Sisters menandatangani sebuah perjanjian yang dikenal dengan nama “The Tripoli-Teheran Agreement”. Perjanjian ini menempatkan OPEC sebagai sebuah organisasi yang mampu secara penuh menetapkan harga pasar minyak internasional.
ILUSTRASI OPEC (SAMUEL/UCEO)

ILUSTRASI OPEC (SAMUEL/UCEO)
TUJUAN OPEC

Secara umum, Tujuan OPEC dibagi menjadi dua tujuan utama, yakni:
1. Tujuan Ekonomi

Tujuan OPEC secara ekonomi adalah untuk mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen
2. Tujuan Politik

Tujuan OPEC secara politik adalah untuk mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen.

Saat ini, OPEC telah berusia 56 tahun. OPEC pun kini telah menetapkan tujuan yang hendak dicapai, yaitu “preserving and enhancing the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable economic development”.

Untuk mencapai tujuan ini, OPEC pun telah menyusun berbagai strategi , misalnya:

    Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota
    Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara anggota
    Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga
    Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak
    Menjamin suplai minyak bagi konsumen
    Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.

OPEC juga memiliki kebijakan-kebijakan lain, yakni:

    Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota.
    Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
    Menstabilkan harga minyak dunia.
    Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.

STRUKTUR ORGANISASI DAN MANAJEMEN OPEC

Selayaknya organisasi-organisasi pada umumnya, OPEC sebagai sebuah organisasi juga memiliki struktur di dalamnya. Berdasarkan Statuta OPEC Pasal 9, Organisasi OPEC terdiri dari:
A. Konferensi

    Konferensi dalah organ tertinggi dalam OPEC. Konferensi memiliki agenda pertemuan rutin 2 kali dalam setahun. Meskipun begitu, konferensi tetap dapat melakukan pertemuan extra-ordinary yang dapat dilaksanakan jika diperlukan. Semua negara anggota harus terwakilkan dalam konferensi dan tiap negara mempunyai satu hak suara. Keputusan dalam perundingan yang dilakukan dalam Konferensi ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari negara anggota (pasal 11-12).
    Konferensi OPEC dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden OPEC yang dipilih oleh anggota pada saat pertemuan Konferensi (Pasal 14).
    Konferensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari cara untuk mengimplementasian kebijakan tersebut. Sebagai organisasi tertinggi, pertemuan Konferensi OPEC dapat pula dilaksanakan untuk mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris Jenderal OPEC(Pasal 15).

B. Dewan Gubernur

    Dewan Gubernur OPEC terdiri dari Gubernur yang dipilih oleh masing-masing anggota OPEC untuk duduk dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun. Pertemuan extraordinary dari Dewan dapat berlangsung atas permintaan Ketua Dewan, Sekretaris Jenderal atau 2/3 dari anggota Dewan (Pasal 17 & 18).
    Tugas Dewan adalah melaksanakan keputusan Konferensi; Mempertimbangkan dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal; Memberikan rekomendasi dan laporan kepada pertemuan Konferensi OPEC; Membuat anggaran keuangan organisasi dan menyerahkannya kepada Sidang Konferensi setiap tahun; Mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa tugas selama 1 tahun; Menyetujui penunjukan Direktur-Direktur Divisi, Kepala Bagian yang diusulkan negara anggota; Menyelenggarakan pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan mempersiapkan agenda sidang (Pasal 20).

Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Ketua & Wakil Ketua yang berasal dari para Gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh Pertemuan Konferensi OPEC untuk masa jabatan selama 1 tahun (Pasal 21).
C. Sekretariat

Sekretariat adalah pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari Dewan Gubernur. Sekretaris Jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama. Sekretaris Jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota. Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur dan mendapat bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian.                      
PERANAN INDONESIA DALAM OPEC

Indonesia telah menjadi anggota OPEC sejak tahun 1962. Sejak menjadi anggota OPEC, Indonesia ikut berperan aktif dalam penentuan arah dan kebijakan OPEC. Keikutsertaan ini khususnya dalam kegiatan stabilisasi jumlah produksi dan harga minyak di pasar Internasional. Keikutsertaan Indonesia mencapai puncaknya pada tahun 2004, yakni saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia terpilih menjadi Presiden dan Sekjen sementara OPEC.

Keikutsertaan Indonesia dalam OPEC tentunya membawa keuntungan secara ekonomi dan politik. Sayangnya, keuntungan ekonomi Indonesia dalam keanggotaan OPEC justru menjadi perdebatan menjelang tahun 2000-an. Beberapa tahun belakangan, Indonesia tidak lagi menjadi negara pengekspor minyak, namun dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak. Sementara itu, Indonesia masih harus membayar iuran wajib dalam keanggotaan OPEC, yakni sebesar 2 juta US Dollar setiap tahunnya. Selain itu, Indonesia juga harus membayar biaya-biaya lain untuk biasa sidang OPEC yang diikuti oleh Delegasi RI.

Secara Politis, keanggotaan Indonesia di OPEC akan memberikan berbagai keuntungan, yaitu meningkatkan posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam hubungan internasional. Kedudukan Menteri ESDM dalam kapasitasnya sebagai Presiden Konferensi OPEC sekaligus acting Sekjen OPEC pada tahun 2004, telah memberikan posisi tawar yang sangat tinggi dan strategik serta kontak yang lebih luas dengan negara – negara produsen minyak utama lainnya.

Indonesia akhirnya keluar dari OPEC pada tanggal 28 Mei 2008. Menurut Mantan Gubernur OPEC untuk Indonesia, Meizar Rahman, Indonesia sebenarnya tidak keluar dari OPEC. Status keanggotaan Indonesia hanya dibekukan atau disuspensi. Indonesia membekukan status keanggotaannya pada tahun 2008 karena posisi Indonesia sebagai importir minyak membuat munculnya ketidakcocokan dengan negara-negara eksportir minyak yang menjadi anggota OPEC lainnya. Kendati disuspensi, namun Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan OPEC, termasuk dalam menjalin hubungan bilateral dengan sejumlah negara OPEC.

Sumber: ciputrauceo

0 komentar:

Posting Komentar